Calon Peserta dari TNI-Polri Harus Mundur saat Penetapan

08-01-2018 / KOMISI II

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah mengatakan bagi anggota TNI-Polri yang masih aktif, harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada, Jakarta, Senin (8/01/2018). foto: Jayadi

 

 

Tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mulai dibuka hari ini, 8 hingga 10 Januari. Beberapa kandidat berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk anggota aktif TNI dan Polri.

 

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah mengatakan bagi anggota TNI-Polri yang masih aktif, harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada. “Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada jelas mengatur jika ada TNI dan Polri yang masih aktif dan mencalonkan diri di Pilkada harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon. Pengaturan ini bisa dilihat di pasal 7 ayat (2) huruf t,” jelas Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (8/01/2017).

Menurut politisi perempuan Golkar ini, pengaturan dalam UU Pilkada tersebut sejalan dengan pengaturan yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

“Kalau di UU Polri diatur di Pasal 28 ayat (3) bahwa anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian. Sedangkan di UU TNI diatur di Pasal 47, bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," lanjut Hetifah.

Hetifah juga menegaskan bahwa kewajiban harus mundur dari keanggotaan TNI-Polri ketika mencalonkan diri di Pilkada merupakan penegasan TNI-Polri dilarang berpolitik praktis. Ketika ada anggota TNI-Polri yang masih aktif dan ingin maju dalam Pilkada, maka konsekuensinya harus mundur.

“Ini (pengunduran) konsekuensinya. Kita ingin TNI-Polri netral di Pilkada maupun Pemilu”, tegas Hetifah.

Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan Kepemiluan ini meminta aparat keamanan baik TNI-Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan pendaftaran Paslon, kampanye hingga hari H pemungutan suara. Hetifah juga mendorong peningkatan kerja sama dengan TNI-Polri dengan penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis.

“Bawaslu RI kan sudah memetakan daerah rawan di Pilkada 2018. Ya, kita minta kerja sama lebih intens antara penyelenggara Pemilu dengan aparat keamanan”, pungkas Hetifah. (rnm/sc)

 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...